Urgensitas Islam Wasathi (Moderat) dalam Sejarah Perpolitikan Umat Islam di Indonesia
Urgensitas Islam Wasathi (Moderat) dalam Sejarah Perpolitikan Umat Islam di Indonesia
Dalam sejarah perpolitikan di Indonesia Islam wasthi (moderat) dianggap penting karena dengan adanya hal (pengetahuan) ini dapat membantu meyeimbangkan dan menegakan keadilan dalam segala persoalan hidup duniawi dan ukhrawi umat islam di indonesia.
Sebagaimana pandangan umat islam Indonesia mengenai kehidupan berpolitik, ada sebagian umat islam di Indonesia yang masih menggunakan pemikiran dan gerakan yang sifatnya kaku dan keras, atau sering disebut dengan Al-Khawarij al-judud (New Khawarij). Kelompok ini melihat bahwa Islam adalah agama nash dan konstan, tidak menerima perubahan dan hal-hal baru dalam ajaran-ajarannya khususnya dalam akidah, ibadah, hukum dan muamalat, sehingga perlu membersihkan anasir-anasir syirik dan bid’ah dari akidah, ibadah, hukum dan muamalat umat. Paham dan pemikiran ini telah menimbulkan kesan negative terhadap Islam, bahkan melahirkan stigma buruk terhadap Islam sebagai agama yang keras, tertutup, radikal intoleran dan tidak humanis. Dan sebagian umat islam yang lainnya yang juga mengatas namakan Islam, adalah pemikiran dan gerakan liberasi Islam, atau sering disebut dengan Muktazilah aljudud (new muktazilah), yang mengusung narasi dan pemikiran rasionalis dan kebebasan penuh terhadap Islam. Gerakan ini melihat bahwa Islam adalah agama rasional dan cair terhadap semua budaya dan perkembangan zaman. Sehingga Islam harus berubah dan mengikuti perkembangan zaman dalam syari’ah, kaifiyat ibadah, hukum, muamalat bahkan sebagian akidahnya. Bila arus pemikiran pertama kaku, keras dan tidak mudah menerima hal-hal baru dalam agama, maka arus pemikiran atau arah pemikiran kedua berpendapat sebaliknya, mereka menerima semua perubahan, membolehkan semua hal-hal baru kedalam Islam termasuk pemikiran, budaya dan kehidupan barat. Alrian ini berani memastikan bahwa ada nash-nash Al-Qur’an dan AsSunnah yang tidak lagi releven dalam kehidupan manusia modern.
Maka dari penjelasan diatas bahwa pentingnya islam wasati ini diperlukan untuk untuk peradaban islam kedepannya. Sebab sangat berbahaya bagi peradaban Islam dan kehidupan umatnya dalam persaingan peradaban dunia. Oleh karena itu ulama-ulama Islam wasathiy (moderat), seperti Hasan Al-Banna, Abu Zahrah, Syekh Muhammad Al-Madani, Muhammad Al-Ghazali, Yusuf Al-Qardhawi, Wahbah Ad-dzuhaili, dan lainnya. Para ulama ini mulai berusaha mengarahkan umat Islam untuk memahami dan mengimplementasikan ajaran Islam yang wasathiy.
Sebagaimana pengertian dari islam moderat (wasathiyah) sendiri adalah ajaran Islam yang mengarahkan umatnya agar adil, seimbang, bermaslahat dan proporsional, atau sering disebut dengan kata “moderat” dalam semua dimensi kehidupan. Wasathiyah atau moderasi saat ini telah menjadi diskursus dan wacana keIslaman yang diyakini mampu membawa umat Islam lebih unggul dan lebih adil serta lebih relevan dalam berinteraksi dengan peradaban modern di era globalisasi dan revolusi industri, informasi dan komunikasi.
Adapun dalam persfektif sejarahnya Wasathiyah Islam bukanlah ajaran baru atau ijtihad baru yang muncul di abad 20 masehi atau 14 hijriyah. Tapi wasathiyah Islam atau moderasi Islam telah ada seiring dengan turunnya wahyu dan munculnya Islam di muka bumi pada 14 abad yang lalu. Bahkan, mengenai sikap keadilan pada umat islam disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqorah ayat 143 yang berbunyi : “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu". Namun, Hal ini hanya dapat dilihat dan dirasakan oleh umat Islam yang mampu memahami dan menjiwai Islam sesuai dengan orisinalitas nashnya dan sesuai dengan konsep dan pola hidup Nabi Muhammad saw, sahabat dan para salaf shaleh. Sebagaimana hal ini diperjelas dalam hadist yang di riwayatkan oleh Bukhari (Hadits No. 3091) dan Ahmad (Hadits No 10646), Dari Abu Sa'id berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Pada hari qiyamat) Nabi Nuh 'alaihissalam dan ummatnya datang lalu Allah Ta'ala berfirman: "Apakah kamu telah menyampaikan (ajaran)?. Nuh 'Alaihissalam menjawab: "Sudah, wahai Rabbku". Kemudian Allah bertanya kepada ummatnya: "Apakah benar dia telah menyampaikan kepada kalian?". Mereka menjawab; "Tidak. Tidak ada seorang Nabi pun yang datang kepada kami". Lalu Allah berfirman kepada Nuh 'alaihissalam: "Siapa yang menjadi saksi atasmu?". Nabi Nuh Alaihissalam berkata; "Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan ummatnya". Maka kami pun bersaksi bahwa Nabi Nuh 'alaihissalam telah menyampaikan risalah yang diembannya kepada ummatnya. Begitulah seperti yang difirmankan Allah Yang Maha Tinggi (QS al-Baqarah ayat 143 yang artinya), ("Dan demikianlah kami telah menjadikan kalian sebagai ummat pertengahan untuk menjadi saksi atas manusia.."). al-washath artinya al-'adl (adil).
Maka, berdasarkan hadits di atas, jelas. bahwa Nabi saw memaknai dan menafsirkan kata“wasathan” adalah “keadilan”. Yang dimaksud keadilan di sini adalah, bahwa umat Islam merupakan umat yang menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya, menyikapi sesuatu sesuai dengan porsinya dan keadaanya. Moderat adalah jujur dan komitmen tidak mendua serta inkonsisten dalam sikap, sehingga Allah melengkapi surat Al-Baqarah: 143 di atas, setelah menyebut wasathan dengan “agar kalian menjadi saksi-saksi bagi manusia”. Dalm Islam seorang saksi haruslah yang adail dan jujur. Nampaknya adil, jujur dan konsisten sangat tepat untuk makna ayat ini, sesuai dengan tafsir dari Nabi saw terhadap ayat ini, yaitu keadilan.


Komentar
Posting Komentar